A. Pengantar
Lembaga kemasyarakata merupakan terjemahan angsung dari istilah social-institution. Ada yang menggunaka pranata-social, tetapi social-institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat. Koentjaraningrat mengatakan pranata sosial adalah suatau sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Norma-norma yang mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Norma-norma tersebut apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia, dinamakan social-organization(organisasi sosial). Di dalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berklompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia.
Lembaga kemasyarakatan terdapat daam setiap masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan bersahaja atau modern karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok apabia di keompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan. Untuk memberikan suatu batasan dapatah dikatakan bahwa lembaga kemasyrakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkret lembaga kemasyrakatan tersebut adalah asosiasi.
Seperti Robert Mac Iver dan Charles H. Page mengartikan lembaga kemasyrakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan anatar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyrakatan yang dinamakannya asosiasi.
Lembaga kemasyrakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan–kebutuhan pokok manusia pada dasarnya memepunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Pedoman bertingkah laku dalam menghadapi masaah dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan pokok.
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Merupakan pedoman/mengadakan sistem pengendalian sosial di masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut menyatakan bahwa masyarakat yanag aka mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu, maka harus memperhatikan secara teliti lembaga kemasyarakatannya.
B. Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
- Norma-norma Masyarakat
Agar hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat terlaksana seperti yang diharapkan , maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Awalnya norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang berada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda,ada yang lemah dan ada yang terkuat daya ikatnya. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut,secara sosiologis dibedakan menjadi :
- Cara (Usage)
Menunjuk pada suatu perbuatan. Norma ini mempunyai kekutan mengikat yang lemah dari pada kebiasaan.
- Kebiasaan (Folkways)
Menunjuk pada kegiatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara.
- Tata Kelakuan (Mores)
Merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
Tata kelakuan sangat penting , karena :
1) Memberikan batas-batas pada perilaku individu
2) Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
3) Menjaga solidaritas antar anggota masyarakat
d. Adat-istiadat (Custom)
adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola –pola perilaku masyarakat.
Norma-norma tersebut diatas, setelah mengalami suatu proses akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization).
Suatu norma tertentu diaktakan sudah melembaga apabila norma tesebut :
a. Diketahui
b. Dipahami atau dimengerti
c. Ditaati, dan
d. Dihargai
Proses pelembagaan tidak berhenti begitu saja, akan tetapi berlangsung jauh hingga suatu norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat,tetapi menjadi internalized (mendarah daging).
Kadang-kadang dibedakan antara norma atau kaidah-kaidah yang mengatur pribadi manusia dan hubungan antar manusia.
- Sistem Pengendalian Sosial (Social Control)
Pengendalian sosial sering diartikan sebagai pengawasan. Namun, pengendalian sosial memiliki pengertian yang lebih luas, karena tercakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan/kesebandingan.
Pengendalian sosial bersifat :
a. Preventif, merupakan suatu usaha pencegahan.
b. Represif, bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan.
Proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan cara :
a. tanpa Kekerasan (persuasive)
b. Dengan paksaan (Coersive)
Teknik-teknik pengendalian sosial :
a. Compulsion, diciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya.
b. Pervasion, norma atau nilai yang ada diulang ulang penyampaiannya.
Wujud pengendalian sosial adalah pemidanaan,kompensasi, terapi atau konsiliasi.
Dengan adanya norma-norma tersebut, maka didalam setiap masyarakat diselenggarakan pengendalian sosial. Apabila perilaku manusia diatur oleh hokum tertulis atau perundang-undangan, maka diselenggarakan pengendalian sosial formal (formal social control). Apabila pengendalian sosial dilakukan dengan norma-norma lain(bukan hukum tertulis) atau upaya-upaya lain seperti pendidikan,agama dsb, maka diselenggarakan pengendalian sosial informal (informal social control).
D. Ciri – ciri Umum Lembaga Kemasyarakatan
Menurut Gillin dan Gellin sebagai berikut :
1) Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola –pola pemikiran dan pola – pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas - aktivitas kemasyarakatan dan hasil – hasilnya .
2) Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan cirri semua lembaga kemasyarakatan
3) Lebaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu .
4) Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat – alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan .
5) Lambing biasanya juga menjadi ciri khas lembaga social .
6) Suatu lembaga kemasyarakatn mempunyai tradisi tertulis dan tak tertulis .
Perkawinan juga bisa dikatakan sebagai suatu lembaga kemasyaraakatan ,
Perkawinan memiliki fungsi :
- Sebagai pengatur perilaku seksual manusia dalam pergaulan hidupnya .
- Sebagai pengatur pemberian hak dan kewajiban bagi suami , istri , dan anak – anaknya .
- Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan kawan hidup karena secara naluriah manusia senantiasa berhasrat untuk hidup berkawan .
- Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan benda materiil.
- Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan prestise
- Untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.
E. CARA MEMPELAJARI LEMBAGA KEMASARAKATAN
Tiga golongan pendekatan (approach) terhadap masalah, yaitu :
1. Analisis secara historis, bertujuan meneliti sejarah timbul dan perkembangan suatu lembaga kemasyarakatan tertentu.
2. Analisis komparatif, bertujuan menelaah suatu lembaga kemasyarakatan tertentu dalam berbagai masyarakat berlainan ataupun berbagai lapisan sosial masyarakat tersebut.
3. Analisis fungsional. Lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat pula diselidiki dengan jalan menganalisis hubungan antara lembaga-lembaga tersebut di dalam suatu masyarakat tertentu. Pendekatan ini yang lebih menekankan hubungan fungsionalnya, sering kali menggunakan analisis-analisis historis dan komparatif. Sesungguhnya suatu lembaga kemasyarakatan tidak mungkin hidup sendiri terlepas dari lembaga-lenbaga kemasyarakatan lainnya.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ketiga pendekatan tersebut bersifat saling melengkapi. Artinya, di dalam meneliti lembaga-lembaga kemasyarakatan, salah-satu pendekatan akan dipakai sebagai alat pokok, sedangkan yang lain bersifat sebagai tambahan untuk melengkapi kesempurnaan cara-cara penelitian.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar