KEWIRAUSAHAAN

Bookmark and Share



Versi amteri oleh Ismawanto


Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33, yang maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sector koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara serasi dan mantap.

Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsure penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang perekonomian.

1. Pengertian Wirausaha

Kewirausahaan berasal dari kata ’wira’ yang berarti berani, utama, teladan, berbudi luhur, serta ’usaha’ yang berarti upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi, wirausaha dapat diartikan sebagai suatu keberanian untuk berupaya memenuhi kebutuhannya.

Dengan demikian, definisi kewirausahaan dapat dikemukakan sebagai suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dan keberanian yang dimilikinya dengan cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bahwa sektor swasta selalu ditingkatkan guna menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara melalui usaha swasta, baik pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan ekspor. Untuk itulah peran wirausaha sangat diperlukan.

Adapun manfaat tenaga-tenaga wirausaha antara lain sebagai berikut.
a. Sebagai generator dan sumber penciptaan serta perluasan kesempatan kerja.
b. Pelaksana pembangunan yang dapat dipercaya integritasnya dan berdedikasi memajukan lingkungannya.
c. Tidak melibatkan diri dalam persoalan keturunan, baginya kemanusiaan dan manusialah yang menjadi pusat perhatian kesibukannya.
d. Kepribadian unggul dan martabat harga diri yang selalu mendapat perhatian utama untuk dikejar, ditingkatkan, dan dicita-citakannya.
e. Persaingan yang dicita-citakan adalah persaingan yang wajar, sehat, tidak berlebihan, dan jujur dengan menggunakan, meningkatkan, dan memajukan tingkat efisiensi kerja usahanya.
f. Selalu berusaha menghormati tertib hukum lingkungannya.
g. Berusaha mambantu atau menolong orang lain, agar orang lain mampu membantu dan menolong dirinya.
h. Tidak akan rela dan sampai hati menipu, merugikan apalagi mengkhianati pemerintah, negara, dan bangsanya.
i. Sumber tenaga manusia yang ideal.
j. Hidup sepantasnya, segala barang yang dipakai diatur sebaik mungkin dan tidak berlebihan.

2. Peranan Wirausaha dalam Perekonomian Nasional

Seorang ahli bernama J. Schumpeter menekankan pentingnya peranan wirausahawan dalam kegiatan ekonomi suatu negara, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, para pengusaha merupakan golongan yang akan terus-menerus membuat pembaruan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi.

Inovasi tersebut meliputi memperkenalkan barang-barang baru, mempertinggi efisiensi dalam memproduksi suatu barang, memperluas pasar suatu barang ke pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru, dan mengadakan perubahan dalam organisasi. Peranan wirausahawan sangat dibutuhkan oleh suatu Negara karena ikut pula menentukan keberhasilan pembangunan nasional.

Adapun peranan wirausahawan adalah sebagai berikut.
a. Ikut meningkatkan kegiatan ekonomi suatu negara.
b. Ikut memajukan ekonomi bangsa dan negara.
c. Ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d. Ikut mengurangi atau mengatasi pengangguran.
e. Ikut mengatasi ketegangan sosial.
f. Ikut meningkatkan perdagangan domestik (dalam negeri) maupun perdagangan internasional.
g. Ikut meningkatkan devisa negara.
h. Ikut meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal.

3. Ciri-Ciri Wirausaha

Seseorang yang berjiwa wirausaha harus mampu membuat kekuatan sendiri menjadi lebih produktif sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan orang lain. Untuk mendapatkan hasil yang baik, seorang wirausaha mampu menggunakan kekuatan yang ada, baik rekan sekerja, atasan, kekuatan bawahan, dan kekuatan sendiri serta lingkungan kerja.

Oleh karenanya seorang wirausaha harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Mempunyai keberanian untuk mengambil risiko dalam menjalankan usahanya, untuk mengejar keuntungan yang merupakan imbalan dari karyanya.
b. Mempunyai daya kreasi, imajinasi dan kemampuan yang sangat tinggi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan.
c. Mempunyai semangat dan kemauan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi.
d. Selalu mengutamakan efisiensi dan penghematan biaya.
e. Mempunyai kemampuan untuk menarik bawahan dan rekan usaha yang mempunyai kemampuan tinggi.
f. Mempunyai cara analisis yang tepat, sistematis, dan metodologis.
g. Tidak konsumtif, selalu menanamkan kembali keuntungan yang diperoleh, baik untuk keperluan usaha yang sudah ada atau menanamkannya pada usaha-usaha yang baru.
h. Mempunyai kemampuan yang tinggi dalam memanfaatkan kesempatan yang ada, dengan membawa teknik-teknik baru dan mengorganisasi usaha-usahanya secara efektif dan efisien.

Sementara itu, menurut pendapat Bygrave ciri-ciri atau karakteristik wirausahawan dikenal dengan istilah 10 D, yaitu sebagai berikut.
a. Dream (Visi ke Depan)
Seorang wirausahawan harus mempunyai visi atau pandangan ke masa depan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan visinya.
b. Decisiveness (Keputusan dengan Cepat)
Seorang wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja dengan cepat dalam menghasilkan sesuatu. Selain itu juga dapat membuat suatu keputusan dengan cepat, tepat dan penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan usahanya.
c. Doers (Melaksanakan Keputusan)
Seorang wirausahawan dalam mengambil keputusan akan langsung menindaklanjuti. Kegiatannya dilaksanakan secepat mungkin dengan penuh perhitungan. Ia tidak mau menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan bisnisnya.
d. Determination (Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan
 penuh perhatian, rasa tanggung jawab, dan tidak mudah menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan rintangan yang mustahil untuk diatasi.
e. Dedication (Pengabdian)
Seorang wirausahawan harus mempunyai dedikasi (mengutamakan pekerjaan) yang tinggi terhadap bisnisnya, kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga untuk sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa kenal lelah. Semua perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan bisnisnya.
f. Devotion (Mencintai Pekerjaan)
Seorang wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong keberhasilan yang efektif untuk menjual produknya.
g. Details (Dapat Memerinci)
Seorang wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor yang sangat rinci terhadap apa yang terjadi selama menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak mengabaikan faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
h. Destiny (Bertanggung Jawab atas Nasib Usahanya)
Seorang wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya. Dia merupakan orang yang bebas dan tidak mau bergantung pada orang lain.
i. Dollars (Kekayaan)
Seorang wirausahawan tidak mengutamakan pada pencapaian kekayaan. Motivasinya bukan karena masalah uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam bisnisnya, maka ia pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
j. Distribute (Membagi-bagi)
Seorang wirausahawan bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaannya, yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bisnisnya.

4. Prasyarat Menjadi Wirausaha

Adakah di antara kamu berminat menjadi seorang wirausahawan? Nah, agar harapanmu itu dapat terwujud perlu kiranya kamu ketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha dinamakan dengan 8K dan 7P.

8K meliputi kriteria sebagai berikut.
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemauan, keuletan, dan ketekunan.
c. Kemampuan dan keahlian.
d. Kesempatan yang ada dan digunakan.
e. Keteraturan dan kecepatan kerja serta ketaatan (disiplin).
f. Keberanian mengambil risiko dan menghadapi ketidakpastian.
g. Kesadaran sosial dan kemerdekaan.
h. Kapital dan keuangan.

Adapun yang dimaksud 7P adalah sebagai berikut.
a. Pendidikan.
b. Pengajaran dan atau latihan.
c. Penerangan, penyuluhan, dan bimbingan.
d. Pengelolaan dan perlindungan serta kepastian hukum.
e. Pendekatan strategis.
f. Penghayatan hakiki kehidupan.
g. Perbankan.

Syarat-syarat tersebut sebagian mungkin sudah kamu miliki, namun sebagian lagi perlu kamu usahakan dari sekarang.

5. Sektor-Sektor Wirausaha

Kegiatan wirausaha meliputi tiga sektor penting dalam perekonomian. Oleh karenanya setiap wirausahawan diperkenankan untuk melakukan usaha dengan memanfaatkan segala potensi yang ada, selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.

a. Sektor formal
adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan pengelola.

Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
1) industri, baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri kerajinan, maupun industri pariwisata,
2) perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan internasional, dan pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
3) jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit atau perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
4) agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan peternakan.
5) lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
6) usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

b. Sektor informal
adalah kegiatan usaha yang bersifat sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta berbentuk home industri (industri rumah tangga).

Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
1) perdagangan, artinya sebagai pedagang kecil atau retailer.
2) industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
3) jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan, perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan sebagainya,
4) agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan darat, peternakan unggas, dan sebagainya, atau
5) usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.

6. Konsep Wirausahawan Profesional

Seorang wirausahawan harus dapat menekuni setiap usahanya secara profesional, sehingga usaha yang didirikan dapat berkembang dengan baik dan dapat menguntungkan semua pihak. Seorang wirausahawan haruslah mampu melihat ke depan, dalam arti melihat dan berpikir dengan penuh perhitungan mencari pilihan berbagai alternatif masalah dan pemecahannya. Untuk itu diperlukan seorang wirausahawan yang handal dan profesional.

Seorang wirausahawan harus memiliki konsep-konsep berikut.
a. Mengenal sangat dalam terhadap produknya.
b. Yakin dan percaya terhadap produknya.
c. Tidak berdebat dengan calon pelanggan.
d. Memiliki jiwa antusias.
e. Komunikatif dalam negosiasi.
f. Ramah dalam pelayanan.
g. Santun dalam penampilan.
h. Menciptakan transaksi.
i. Memenuhi kebutuhan pelanggan.
j. Jujur, berani, dan mempunyai keberanian.

Wirausahawan yang baik tidak membiarkan dirinya direncanakan oleh pihak lain, melainkan merencanakan pengembangan dirinya sendiri. Sudahkah jiwa kewirausahaan kamu miliki?

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar