Tata Tertib Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
Dalam Pelaksanaan Tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang :
Dalam Pelaksanaan Tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang :
- Membocorkan rahasia operasi kepolisian.
- Meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pemimpin.
- Menghindarkan tanggung jawab dinas.
- Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
- Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya.
- Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas.
- Menguasai rumah dinas lebih dari 1 ( satu ) unit.
- Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak.
- Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
- Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.
- Memanipulasi perkara.
- Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan dan / atau kesatuan.
- Mengurusi mensponsori, dan / atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materi perkara.
- Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya.
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
- Bertindak sewenang - wenang terhadap bawahan.
- Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas.
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah.
- Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
- Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian negara Republik Indonesia.
Dalam Rangka Memelihara Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang:
- Melakukan hal - hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara,
- Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melakukan Kegiatan Politik Praktis.
- Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
- Bekerja sama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
- Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
- Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
- Bertindak sebagai Pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
- Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
- Menjadi perantara / makelar perkara.
- Menelantarkan keluarga.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar