Tata Tertib Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)

Bookmark and Share
Tata Tertib Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
Dalam Pelaksanaan Tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  Dilarang : 
  1. Membocorkan rahasia operasi kepolisian.
  2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pemimpin.
  3. Menghindarkan tanggung jawab dinas.
  4. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
  5. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya.
  6. Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas.
  7. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 ( satu ) unit.
  8. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak.
  9. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
  10. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.
  11. Memanipulasi perkara.
  12. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan dan / atau kesatuan.
  13. Mengurusi mensponsori, dan / atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  14. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materi perkara.
  15. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya.
  16. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  17. Menyalahgunakan wewenang.
  18. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
  19. Bertindak sewenang - wenang terhadap bawahan.
  20. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas.
  21. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah.
  22. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.
  23. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  24. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian negara Republik Indonesia.

Dalam Rangka Memelihara Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang:
  1. Melakukan hal - hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara,
  2. Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Melakukan Kegiatan Politik Praktis.
  4. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  5. Bekerja sama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
  6. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
  7. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  8. Bertindak sebagai Pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
  9. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
  10. Menjadi perantara / makelar perkara.
  11. Menelantarkan keluarga.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar