DAMPAK MILITER JEPANG PADA BIDANG POLITIK DI INDONESIA

Bookmark and Share

Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan


Pada masa Jepang, semua organisasi kebangsaan yang telah berdiri sejak zaman Hindia Belanda dibubarkan dan dilarang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Bala Tentara Jepang No. 2 tanggal 8 Maret 1942 yang berisi bahwa bangsa Indonesia dilarang berserikat dan berkumpul. Segenap pelanggaran terhadap undang-undang larangan ini, akan diambil tindakan oleh Dinas Polisi Rahasia Jepang yaitu Kempeitai dengan siksaan yang sangat kejam.

Read more »

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar