Versi materi oleh Ismawanto
Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan.
LKBB didirikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.
Adapun maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut.
a. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.
b. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
c. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
d. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
e. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Menurut jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation – DFC), yaitu lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia)
b. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investment Finance Corporation – IFC). Contoh dari lembaga ini adalah sebagai berikut.
- PT Indovest (Indonesia Investment International)
- PT Mericorp (Merchant Investment Corporation)
- PT Fiicorinvest (Fist Indonesia Finance and Investment Corporation)
- PT MIFC (Mutual International Finance Corporation)
- PT ASEAN (Asian and Euro – American Capital)
- PT IFI (Indonesia Financing and Investment Corporation)
- PT Inter Pacific (Inter Pasific Financial Corporation)
- PT Multicor (Multinational Finance Corporation)
c. Lembaga penjamin kredit adalah lembaga yang membantu
kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah. Contohnya PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar