Dampak Penggunaan Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba

Bookmark and Share
Penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 1,9 persen atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta sudah
menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19 Januari 2010). Sebagai contoh di DKI Jakarta saja ada
278.449 jiwa hingga 294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008.
Di tahun 2010 pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu
1,5 persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran pers (senin, 18/1-10) menjelaskan
bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000 hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan ada 68.980 pengguna narkoba atau dari
sekitar 3,1 juta jiwa total penduduk DIY.
Apa itu narkoba Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya,
yaitu bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum,
dihirup maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan dan juga perilaku seseorang
dan lebih jauh lagi narkoba akan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.
Menurut pakar/ ahli kesehatan narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun dari
sisi pemanfaatannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian diluar dosis yang
ditentukan. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis)
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Ada tiga golongan narkotika berdasarkan kepada tinggi rendahnya potensi ketergantungan :
Pertama, adalah narkoba yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, antara lain yaitu ;a. Tanaman Papaver Somniferum dimanfaatkan semua bagian-bagiannya, termasuk buah
   dan jeraminya, kecuali bijinya tidak digunakan.
b. Opium mentah, adalah getah yang membeku yang berasal dari buah tanaman papafer.
c. Opium masak, berupa candu, jicing dan jicingko.
   Candu diperoleh dari hasil pengolahan opium mentah melalui pemanasan dan
   peragian untuk diubah menjadi ekstrak, sedangkan jicing merupakan sisa-sisa candu
   yang telah dihisap, kalau diolah lagi hasil dari jicing menjadi jicingko.
d. Tanaman koka, merupakan tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga  
   Erythroxylaceqae dari daun, buah dan bijinya yang menghasilkan kokaina secara
   langsung atau melalui proses kimia. Kokaina yang berupa serbuk kristal yang berwarna
   putih atau tak berwarna, lalu ada yang dapat dipadatkan berupa crack yang berasal
   dari kokaina basah.
e. Tanaman ganja, merupakan tanaman dari semua tanaman genus cannabis dari bagian
   biji, buah, jerami hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk
   dammar ganja dan hasis.
   
Kedua, adalah narkoba yang berkhasiat sebagai pengobatan dalam bentuk terapi dan atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan,
antara lain yaitu ;
a. Morfina, merupakan alkaloida yang terdapat dalam opium/candu yang berasal dari
   tanaman papaver somniferum L. Bila digunakan dapat menimbulkan ketergantungan
   fisik, psikis dan toleransi sehingga penggunaan dalam pengobatan sangat dibatasi dan
   merupakan pilihan obat terakhir.
   Morfin berupa serbuk berwarna putih, digunakan dalam pengobatan untuk
   menghilangkan rasa nyeri yang amat sangat pada penderita kanker, operasi dan
   sebagainya, pemberian morfin kepada pasien sudah dalam bentuk sustained release
   tablet.
b. Fentamil, merupakan narkotika sintesis yang sering digunakan untuk anastesi umum.
c. Petidina, efeknya sama dengan morfina dan banyak digunakan dalam persalinan.
Ketiga, adalah narkoba yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan, antara lain yaitu ;
a. Kodeina, merupakan alkaloid yang terdapat dalam opium atau candu atau sintesa dari
   morfin. Kodeina berupa serbuk berwarna putih atau dalam bentuk tablet, ini biasanya digunakan dalam pengobatan untuk menekan batuk/antitusif dan penghilang
   nyeri/analgesic.
b. Etil morfina/dionina, merupakan senyawa semi sintetik dan digunakan sebagai
   penekan batuk/antitusif.Untuk mengatur penyalahgunaan narkoba atau nafsa, Pemerintah telah memberlakukan
  Undang-undang untuk penyalahgunaan narkotika yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang
  Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
  Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
  dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan,
  seperti MDMA (ekstasi), Psilosibina, Psilosina, LSD (Lisergik Dietilamida), Meskalina dan lainlain.
 MDMA (ekstasi) merupakan turunan amfetamina berbentuk serbuk berwarna putih
atau kekuningan bersifat halusinogen kuat, nama lainnya xtd, adam, essence dan lainlain.
 Psilosibina dan Psilosina diperoleh dari sejenis jamur yang tumbuh di Meksiko. Di
Indonesia ditemukan pada jamur kotoran/tinja sapi.
 LSD {Lisergik Dietilamida) berasal dari jenis jamuar ergot yang tumbuh pada tanaman
gandum hitam dan gandum putih.
 Meskalina (Peyote) diperoleh dari tanaman kaktus yang tumbuh di Amerika Serikat
bagian barat daya.Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau
juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma


ketergantungan, seperti Amfetamina, Methafetamina, Metakuolona, Metilfenidat dan lainlain.
Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau
juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan, seperti Amobarbital, Flunitrazepam, Katina dan lain-lain.
Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan sangat banyak digunakan dalam terapi
atau juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan, seperti Barbital, Bromazepam, Diazepam, Estazolom, Fenobarbital,
Klobazam, Iorazepam, Netrazepam dan lain-lain.
Kondisi yang terjadi
saat ini bahwa zat dalam narkoba sebenarnya banyak dimanfaatkan untuk keperluan
pengobatan dan ilmu pengetahuan/penelitian, namun karena berbagai alasan mulai dari
keinginan coba-coba, ikut trend gaya hidup, pamer lambang/status sosial, ingin
menjauh/melupakan persoalan yang menjerat dan lain-lain, maka terjadilah penyalah gunaan
narkoba yang berakibat ketergantungan atau kecanduan.
Termasuk narkoba adalah zat adiktif lainnya, seperti nikotin dalam rokok, etanol dalam
minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseto, bensin dan lainlain.
Minuman beralkohol dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :


a. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% s/d 5%.
b. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% s/d 20%.
c. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% s/d 55%.


Bagi pengguna narkoba bila melakukan penyalahgunaan secara terus menerus atau melebihi
dosis/takaran yang telah ditentukan, maka akan berakibat terjadinya ketergantungan/kecan
duan yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan
pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak Penggunaan Narkoba
Dampak penggunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna.
Secara umum dampak ketergantungan/kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis,
maupun sosial seseorang/pengguna.
Dampak Fisik :
• Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.
• Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksi
akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.
• Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi,
eksim dan sebagainya.
• Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; penekanan fungsi pernapas
an, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.
• Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu badan mening
kat, pengecilan hati dan sulit tidur.
• Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti;
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gang
guan fungsi seksual.
• Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada wanita usia subur seperti; perubahan
siklus menstruasi/haid, menstruasi/haid yang tidak teratur dan aminorhoe (tidak ter
jadi haid).
• Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik dengan cara bergantian akan beresiko ter
tular penyakit seperti; hepatitis B, C dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obat
nya.
• Bila terjadi melebihi dosis penggunaan narkoba maka akan berakibat fatal, yaitu terja
dinya kematian.
• Terjadinya gangguan kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.

Dampak Psikis :
• Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yang
tidak wajar.
• Pecandu berat dan lamanya menggunakan narkoba akan menimbulkan sindrom amoy
fasional. Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hingga
bunuh diri.
• Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi.
• Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah.
• Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga.
• Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran.
• Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal.
• Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.
Dampak Sosial :
• Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota
masyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.
• Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan,
• Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.
• Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.

Dampak Penggunaan Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba secara fisik, psikis dan sosil akan
berpotensi menimbulkan penyakit/rasa sakit yang luar biasa dan ketagihan kalau tidak dapat
mengkonsumsinya (narkoba), karena ada dorongan kuat (secara psikologis) untuk mendapat
kannya, walaupun dengan berbagai cara (menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya)
dengan melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
Pesan yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut :
Pertama, bagi keluarga-keluarga Indonesia yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anak, atau Bapak dan anaknya, atau Ibu dan
anaknya, agar dapat meningkatkan peran dan fungsi keluarga yang menjadikan keluarga berketahanan, mampu menjaga keutuhan, keharmonisan keluarga dengan mengembangkan ra sa
kasih sayang, komunikasi, keterbukaan dalam menghadapi berbagai persoalan dan mem
berikan solusi, tidak diskriminasi terhadap salah satu anggota keluarga, adil, serta dapat
berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kedua, Bagi Bapak/Ibu guru dan siswa yang ada di lingkungan sekolah, agar pihak sekolah
dapat memberikan informasi, dari guru kepada siswa-siswa tentang permasalahan narkoba
dan bahayanya bila dikonsumsi oleh anak remaja. Ini sangat penting karena data menunjuk
kan bahwa pecandu narkoba kebanyakan dari kalangan usia remaja/kalangan pelajar yang
berusia antara 11 sampai 21 tahun. Biasanya diawali dengan mencoba-coba menghisap rokok,
mengikuti tend dan gaya hidup berfoya-foya dan sebagainya. Akan lebih parah lagi apabila
remaja/pelajar sekolah memakai narkoba melalui jarum suntik yang bergantian, ini jelas akan
berpotensi terhadap penularan HIV/AIDS di kalangan remaja.
Ketiga, Bagi masyarakat luas, agar bersama-sama warga dan tokoh masyarakat untuk dapat
bekerja sama membantu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta dapat mengajak
pada semua warga dalam mengkampanyekan lingkungan sehat, yang bebas dari narkoba dan
berbagai bentuk kemaksiatan. Ini penting karena bila ada kesadaran dari semua warga dalam
menghadapi gangguan narkoba yang dapat meresahkan masyarakat, maka pemerintah akan
ringan dalam menanggulangi dampak buruk dari narkoba. Masyarakat juga dapat hidup
dengan sehat, aman, tentram dan damai dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar