Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya:
Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari:
1) Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya: bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya
2) Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya: bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari:
1) Bank milik pemerintah
2) Bank milik swasta nasional
3) Bank milik koperasi
4) Bank milik asing
5) Bank milik campuran.
Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari:
1) Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
2) Bank non devisa, yaitu bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari:
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (barat)
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam).
Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan:
a. Likuiditas, artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
b. Solvabilitas, artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
c. Rentabilitas, artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya
d. Soliditas, artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Home » pelajaran ekonomi » Fungsi dan jenis bank
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar