Versi materi catatan sekolah
PERJANJIAN LINGGARJATI
Untuk menghentikan tembak menembak antara RI-Belanda maka mulai 10 Nopember 1946 diadakan perundingan Linggajati (ditanda tangani 25 Maret 1947) yang isinya :
1. Belanda mengakui secara defakto wilayah RI atas Jawa, Sumatera dan MadurA
2. RI-Belanda akan membentuk NIS dengan nama RIS
3. RI-Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
4. Belanda harus meninggalkan wilayah RI selambat-lambatnya 1 Januari 1949.
Ternyata Belanda menghianati isi perjanjian tersebut dan melakukan Agresi Militer I tanggal 21 Juni 1947 sehingga mendapat reaksi PBB. Penghentian tembak menembak dilakukan tanggal 1 Agustus 1947 dan DK PBB membentuk KTN yang anggota-anggotanya :
1. Australia ( Wakil Indonesia ) : Richard Kirby
2. Belgia ( Wakil Belanda ) : Paul Van Zeeland
3. USA ( Penengah ) : Dr. Frank Graham
PERJANJIAN RENVILLE
Anggota KTN tersebut membantu pihak RI-Belanda untuk mengadakan perundingan di atas geladak Kapal Amerika USS RENVILLE ( 8 Desember 1947 ) dan ditandatangani tanggal 17 Januari 1948 yang isinya :
1. Belanda mengakui wilayah RI yang sedang diduduki ( Yogyakarta )
2. TNI harus hijrah ke daerah RI
3. RI merupakan bagian dari RIS
4. Dalam jangka waktu ± 6 bulan sampai 1 tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk dewan konstitusi RIS.
Namun tidak semua masyarakat Indonesia menyetujui isi perjanjian tersebut, seperti SM Kartosuwiryo yang mendirikan DI / TII, Pemberontakan PKI Madiun ( Muso ) 1948. Belanda bertekad untuk menghapus RI dan menghancurkan kekuatan TNI. Untuk iti Belanda melakukan Agresi militer II tanggal 19 desember 1948.
Belanda menyerbu Yogyakarta dan menawan presiden dan wapres serta pemimpin politik lainnya. Sebelum itu presiden sempat mengirimkan kawat pada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk PDRI di Sumatera. Apabila tidak sanggup maka diserahkan pada Sudarsono, AA Maramis dan LN Palar untuk membentuk pemerintah pelarian RI di India.
PERJANJIAN ROEM-ROYEN
Pada tanggal 28 Januari 1948 DK PBB memutuskan penghentian operasi militer Belanda dan para pemimpin RI yang ditawan harus dikembalikan. Pada tanggal 14 April 1949 diadakan perjanjian ROOM ROYEN di bawah pengawasan UNCI ( perubahan dari KTN ) dan pada tanggal 7 Mei 1949 terjadi kesepakatan :
Pernyataan Delegasi Indonesia
1. Menghentikan perang gerilya
2. Bekerjasama mengembalikan keamanan
Pernyataan Delegasi Belanda
1. Menyetuji pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta
2. Menghentikan operasi militer serta membebaskan para pemimpin RI dan selekasnya mengadakan KMB
KONFERENSI MEJA BUNDAR
KMB dilaksanakan di DENHAAG ( Negeri Belanda ) pada tanggal 22 Agustus 1949 sd 29 Oktober 1949 dengan hasil keputusan :
1. Belanda menyerahkan kedaulatan RI kepada RIS
2. Antara RIS dan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia- Belanda yang dikepalai oleh ratu Belanda
3. Tentara Belanda akan ditarik mundur dan tentara KNIL akan dibubarkan
4. Masalah Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah penyerahan kedaulatan.
Pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang wilayahnya bekas kekuasaan Belanda tanpa Irian Barat.
Penyerahan kedaulatan dilakukan di tiga tempat antara lain :
1. Amsterdam dilakukan oleh Ratu Belanda kepada PM RIS
2. Yogyakarta dilakukan oleh Pemerintah RI pada pemerintah RIS
3. Jakarta dilakukan oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda kepada RIS
Pembentukan Negara RIS ( 16 negara bagian ) berdasarkan isi KMB ternyata tidak disetujui oleh masyarakat Indonesia dan dengan tegas mereka menuntut dibubarkannya RIS dan kembali pada Negara Kesatuan RI mengingat Bahasa, bendera maupun hari Nasional sama dengan RI. Berdasarkan hasrat dan desakan Rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk NKRI dan saat itu juga Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara RI dan bangsa Indonesia segera memasuki era baru yaitu Demokrasi Liberal.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar