Pengertian proposal

Bookmark and Share
Proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

Secara konkret proposal adalah rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terperinci untuk suatu kegiatan (proyek) yang bersifat formal. Proyek yang dimaksud dapat mengenai pekerjaan fisik, seperti pembangunan gedung, dan dapat pula mengenai pekerjaan nonfisik, misalnya proyek pemberantasan buta huruf.

Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan yaitu proposal berbentuk formal, semiformal, dan formal.

Proposal berbentuk formal sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu: (1) bagian pelengkap pendahuluan, yang terdiri atas sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar (abstrak), daftar isi, dan penegasan permohonan; (2) isi proposal, terdiri dari pembatasan masalah, latar belakang, tujuan, luas-lingkup, dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya; (3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.

Susunan dan perincian tiap bagian di atas tidak mutlak harus mengikuti pola tersebut, kemungkinan ada bagian yang dapat digabungkan.

Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi dari bentuk formal, karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.

Isi sebuah proposal ada yang sederhana dan ada pula yang kompleks. Isi proposal yang kompleks, seperti yang terdapat dalam bentuk formal di atas, sedangkan isi proposal yang sederhana hanya meliputi: (1) nama kegiatan (judul); (2) dasar pemikiran; (3) tujuan dan manfaat; (4) ruang lingkup; (5) waktu dan tempat kegiatan; (6) penyelenggara/panitia; (7) anggaran biaya; dan (8) penutup.

kunjungi juga: http://matakristal.com/

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar